KULIAH PRAKTISI : PENTINGNYA DOKUMEN LINGKUNGAN KETIKA MELAKUKAN USAHA UNTUK MELINDUNGI EKOSISTEM

Magelang – Jumat (12/5) Fakultas Pertanian kembali menyelenggarakan kuliah praktisi, dengan menghadirkan narasumber Budi Waluyo, S.Kom dari Kantor Dinas Lingkungan Hidup. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Kuliah Terpadu Kampus Sidotopo Untidar. Dalam kuliah praktisi ini terdapat pemaparan dan tanya jawab yang menarik sehingga dapat menambah wawasan yang membuka pikiran mahasiswa mengenai gambaran karir pekerjaan serta perizinan usaha setelah lulus kuliah nanti.

Dalam pemaparannya Budi Waluyo memberikan materi berkaitan dengan dokumen lingkungan. Beliau menjelaskan setiap pendirian bangunan/usaha harus memiliki perizinan mengenai dokumen lingkungan. Hal ini karena pendirian bangunan akan mempengaruhi ekosistem disekitarnya. Dokumen lingkungan yang terkait dengan regulasi ataupun perizinan lingkungan hidup dibagi menjadi 3 yaitu AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).  Perbedaan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL dapat ditelaah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat. AMDAL digunakan untuk rencana usaha yang memiliki dampak penting pada lingkungan hidup. Selain itu, rencana usaha yang berlokasi di dalam hutan lindung atau berbatasan dengan hutan berpotensi mengubah bentuk lahan dan bentang alam, mengeksploitasi sumber daya alam, menimbulkan pencemaran atau kerusakan alam, dan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam. Mekanisme penyusunan AMDAL lebih kompleks dibandingkan mekanisme penyusunan pada UKL-UPL dan SPPL. Hal tersebut tidak lain dan tidak bukan berdasar dampak lingkungan yang akan timbul oleh rencana usaha nantinya. Rencana usaha yang wajib AMDAL karena kegiatan usahanya memiliki resiko dan pengaruh yang besar untuk perubahan struktur alam dan lingkungan. Olehnya maka mekanisme penyusunan AMDAL melibatkan tim ahli dan komisi penilai AMDAL.

Selain itu, UKL UPL merupakan singkatan dari  Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yaitu rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Usaha skala menengah yang rencana usahanya tidak memiliki dampak secara langsung pada lingkungan dapat mengajukan izin lingkungan berupa UKL-UPL. Adapun kriteria usaha yang wajib mengurus UKL-UPL diatur langsung oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mekanisme penyusunan UKL-UPL berbeda-beda. Ada daerah yang mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan presentasi atau ekspose pada UKL-UPL miliknya sebelum dikeluarkannya surat rekomendasi. SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah  pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha. Pengurusan SPPL dilakukan bagi rencana usaha yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan dan tidak termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL. Adapun rencana usaha yang berdampak tidak penting dilihat dari skala usahanya yang kecil hingga menengah. Mekanisme penyusunan SPPL jauh lebih mudah karena hanya dengan mengisi form dan mendaftarkannya ke instansi lingkungan hidup yang ada.

Dengan adanya kegiatan kuliah praktisi ini, mahasiswa dapat lebih mengenal berbagai perizinan pendirian usaha baik dibidang pertanian maupun bidang lainnya. Hal tersebut tentunya sangat berguna dan bermaanfaat bagi mahasiswa sehingga dapat menjadi bekal saat mereka lulus dan terjun kemasyarakat.

Penulis : Rachmi Nurhardini,  Editor    : Ahmadi – (Humas Faperta)