SE No 1 th 2025 tentang Pelaksanaan Sidang PKL, Seminar dan Ujian Skripsi di Lingkungan Faperta

Dalam rangka pencegahan tindakan gratifikasi di lingkungan Fakultas Pertanian Universitas Tidar, kami menginformasikan kepada seluruh mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Tidar hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan kegiatan sidang PKL, seminar dan sidang skripsi dilakukan tanpa menyediakan konsumsi untuk dosen pembimbing dan dosen penguji.
  2. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 17 Februari 2025.

Demikian surat edaran ini kami buat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Berikut Surat Edaran No. 1 Tahun 2025 Dekan Faperta UNTIDAR