Penyesuaian Jam Kerja UNTIDAR selama Bulan Puasa dan Libur Idul Fitri Tahun 2024
Kamis (7/3) Rektor Universitas Tidar (UNTIDAR) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2024 tentang jam kerja selama bulan ramadan dan libur hari raya idul fitri tahun 2024. SE ini ditujukan kepada semua pimpinan fakultas/lembaga/unit di lingkungan UNTIDAR untuk menginformasikan kepada seluruh pegawai.
Ada beberapa yang menjadi dasar hukum dikeluarkannya SE nomor 4 tahun 2024 ini. Yang pertama Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Kemudian ada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. Serta Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Adapun isi dari SE nomor 4 tahun 2024 ini adalah terkait jam kerja ban ramadan dan cuti bersama/libur Nasional hari raya idul fitri 1445 H. Pengaturan jam kerja bagi seluruh ASN dan PPNPN (termasuk tenaga kependidikan yang bertugas administratif) yaitu untuk hari Senin s.d. Kamis waktu kerja Pukul 08.00 – 15.00 WIB dengan waktu istirahat Pukul 12.00 – 12.30 WIB, sedangkan hari Jumat waktu kerja Pukul 08.00 – 15.30 WIB dengan waktu istirahat Pukul 11.30 – 12.30 WIB. Khusus pengaturan jam kerja bagi PPNPN yang menjabat sebagai tenaga non administrasi/tenaga lapangan seperti Pramu Kebersihan, Pengemudi, Pramu Kantor, Pramu Taman, Petugas Perparkiran, dan Teknisi yang bertugas di Kampus Tuguran dan Kampus Sidotopo dimulai lebih awal yaitu pukul 07.00 WIB. Petugas Keamanan dan Pemelihara Kebun akan diatur jadwal tersendiri setelah dikoordinasikan oleh Bagian Umum BPKU Universitas Tidar. Sedangkan Jam perkuliahan selama bulan Ramadan disesuaikan berdasarkan edaran nomor 4 tahun 2024 ini.
Cuti Bersama Libur Nasional ldul Fitri 1445 H sebelumnya telah diatur melalui Surat Edaran Rektor Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Pegawai Universitas Tidar Tahun 2024 tanggal 11 Januari 2024. ketentuan Hari Libur Idul Fitri 1445 H pada hari Rabu dan Kamis tanggal 10 dan 11 April 2024. Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H pada hari Senin, Selasa, Jumat, dan Senin tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024. Surat Edaran ini berlaku mulai 1 Ramadan 1445 H/2024 M setelah ditetapkannya hasil sidang isbat dari pemerintah.
Penulis : Md.