Libur Pemilu 14 Februari 2024, Sivitas Akademika UNTIDAR agar Berpartisipasi Aktif dalam Pemilu
Senin (12/2) Rektor Universitas Tidar (UNTIDAR) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2024 tentang hari libur dalam rangka pemungutan suara pemilihan umum tahun 2024. SE ini ditujukan kepada semua pimpinan fakultas/lembaga/unit di lingkungan UNTIDAR untuk menginformasikan kepada seluruh pegawai.
Ada beberapa yang menjadi dasar hukum dikeluarkannya SE nomor 3 tahun 2024 ini. Yang pertama adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 10 tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pemilihan umum tahun 2024. Kemudian ada SE Menteri PANRB Nomor 1 tahun 2023 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai pemerintah non pegawai negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Serta ada SE Menteri dikbudristek nomor 8 tahun 2023 tentang netralitas pegawai aparatur sipil negara di kemendikbudristek dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada.
Adapun isi dari SE nomor 3 tahun 2024 ini antara lain bahwa hari libur nasional dalam rangka pemilu tahun 2024 ditetapkan pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024. Pelaksanaan libur nasional tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai. Bagi petugas keamanan agar diatur piket bergiliran sehingga pelayanan tetap berjalan dengan baik. Serta menjaga kondusifitas dan menjunjung tinggi etika pesta demokrasi pemilu.
Libur Pemilu 14 Februari 2024 ini diharapkan Sivitas Akademika UNTIDAR agar berpartisipasi aktif dalam mendukung kelancaran seluruh tahapan proses Pemilihan Umum Tahun 2024, sehingga tercipta Pemilu yang berintegritas melahirkan pemimpin yang mampu mewujudkan masa depan bangsa yang adil, makmur, berdaulat dan bermartabat sebagaimana cita-cita pendiri bangsa.
Penulis : Md.